Kenapa ulama berbeda pendapat tentang kebolehan dan ketidak bolehan Bank
ASI (Air Susu Ibu)?
Di dalam hukum fiqh kita tidak dapat lepas dari beberapa istilah yang kerap
digunakan sebagai standart penetapan hukum dalam syariat; seperti istilah boleh,
mubah, halal dan haram. Istilah-istilah ini sebenarnya merupakan hasil akhir
dari kajian serta analisa terhadap suatu masalah atau problematika dalam fiqh.
Akan tetapi, ada satu hal yang perlu ditanamkan bersama, yaitu tentang medan
jangkau dan ranah kajian fiqh itu sendiri. Fiqh sejatinya tak lepas dari
perbedaan. Karena fiqh itu merupakan hasil dari sebuah pemahaman setelah
melalui proses dan analisa yang panjang. Sehingga tidak satupun ulama yang
mengatakan kalau fiqh itu merupakan sesuatu yang absolut, oleh karenanya
perbedaan di dalam fiqh sesuatu yang wajar dan sudah selayaknya diterima dengan
bersikap penuh toleransi.
Lantas bagaimana semestinya yang diperlukan khususnya untuk para
pelajar/mahasiswa yang sedang mengasah kemampuannya untuk menelaah dan
menganalisa problematikan fiqh yang berkembang di tengah-tengah masyarakat?
Contoh Kasu dan Analisa Fiqh
Apakah Bank ASI dibolehkan?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, seorang analisator (red: Mahasiswa)
terlebih dahulu menentukan siapa saja yang terkait dalam kasus ini? Sehingga
kejanggalan di dalam transaksinya akan terlihat dengan jelas, dengan
demikianlah baru dapat diidentifikasi keabsahan dan kelegalan Bank ASI ini.
Apabila dianalisa dengan mendalam, Bank ASI setidaknya terdiri dari tiga
unsur; pendonor (seorang perempuan yang sudah menikah dan melahirkan), penerima
donor (seorang anak yang menyusu ASI belian dari Bank) dan Bank (perantara
antara pendonor dan yang menerima donor).
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah praktek jual beli ASI ini merupakan
kasus baru dan belum pernah terjasi sebelumnya sehingga kebolehan atau ketidak
bolehannya benar-benar harus dikaji dari awal?
Jawabannya adalah, praktek jual beli ASI apabila ditinjau dari hukum Islam
bukan lah yang baru, yang belum pernah terjadi sama sekali. Hal ini sesuai
dengan firmah Allah SWT.,
Artinya:
Dan Kami cegah Musa dari menyusui kepada perempuan-perempuan yang mau
menyusuinya sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: “Maukah kamu aku
tunjukkan kepadamu ahlul baik yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat
berlaku baik kepadanya?” (Q.S. Al Qashash: 12)
Praktek menyusui yang bukan anaknya dari dulu sudah ada, salah satunya
adalah kepada Nabi Musa as. Hal yang serupa juga terjadi di masa Nabi Muhammad
SAW., yang menyusu sampai kepada dua wanita mulia ketika itu di kota arab;
Halimatus Sa’diyah dan Suwaibatul Aslamiyah. Satu hal yang perlu ditegaskan
adalah, bahwa para peremuan yang merelakan untuk menyusui tersebut mendapatkan
imbalan/upah dari jasanya. Sehingga secara tidak langsung transaksi penjualan
ASI tersebut sudah ada sejak lama, akan tetapi dengan motiv yang berbeda. Juga para
ulama menegaskan bahwa seorang ibu yang menyusui anaknya tidak lebih dari
sebuah tabarru’an kesukarelaan dan bukan sebuh kemestian yang harus
dikerjakan. Sehingga transaksi jual beli ASI ini semakin jelas kedudukannya di
dalam syariat dan lebih mudah menentukan kebolehan dan ketidak bolehannya.
Terus bagaimana dengan kebolehan seseorang menjual bagian dari anggota
tubuhnya; darahnya, air susunya, ginjalnya dan lain sebagainya? Kerena hakikat
praktek jual beli ASI pada era kita ini tidak lepas dari pendapatan untung atau
laba. Seorang ibu dengan sengaja mendonorkan ASI dengan ganjaran tertentu.
Adapun pertanyaan selanjutnya adalah kenapa Bank ASI tidak boleh? Apa yang
menyebabkan ulama lebih cenderung mengatakan untuk tidak melegalkan penjualan ASI
baik via Bank atau sejenisnya? Lantas apakah yang seharusnya dilakukan agar
Bank ASI ini sesuai dengan konsep syariah dan tuntunan agama?
Oleh: Sufrin Efendi Lubis
Oleh: Sufrin Efendi Lubis
No comments:
Post a Comment