Tuesday, 29 September 2015

Contoh Cara Menyelesaikan Permasalahan Fiqh Kontemporer

Kenapa ulama berbeda pendapat tentang kebolehan dan ketidak bolehan Bank ASI (Air Susu Ibu)?

Di dalam hukum fiqh kita tidak dapat lepas dari beberapa istilah yang kerap digunakan sebagai standart penetapan hukum dalam syariat; seperti istilah boleh, mubah, halal dan haram. Istilah-istilah ini sebenarnya merupakan hasil akhir dari kajian serta analisa terhadap suatu masalah atau problematika dalam fiqh. Akan tetapi, ada satu hal yang perlu ditanamkan bersama, yaitu tentang medan jangkau dan ranah kajian fiqh itu sendiri. Fiqh sejatinya tak lepas dari perbedaan. Karena fiqh itu merupakan hasil dari sebuah pemahaman setelah melalui proses dan analisa yang panjang. Sehingga tidak satupun ulama yang mengatakan kalau fiqh itu merupakan sesuatu yang absolut, oleh karenanya perbedaan di dalam fiqh sesuatu yang wajar dan sudah selayaknya diterima dengan bersikap penuh toleransi.

Lantas bagaimana semestinya yang diperlukan khususnya untuk para pelajar/mahasiswa yang sedang mengasah kemampuannya untuk menelaah dan menganalisa problematikan fiqh yang berkembang di tengah-tengah masyarakat?

Contoh Kasu dan Analisa Fiqh
Apakah Bank ASI dibolehkan?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, seorang analisator (red: Mahasiswa) terlebih dahulu menentukan siapa saja yang terkait dalam kasus ini? Sehingga kejanggalan di dalam transaksinya akan terlihat dengan jelas, dengan demikianlah baru dapat diidentifikasi keabsahan dan kelegalan Bank ASI ini.

Apabila dianalisa dengan mendalam, Bank ASI setidaknya terdiri dari tiga unsur; pendonor (seorang perempuan yang sudah menikah dan melahirkan), penerima donor (seorang anak yang menyusu ASI belian dari Bank) dan Bank (perantara antara pendonor dan yang menerima donor).

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah praktek jual beli ASI ini merupakan kasus baru dan belum pernah terjasi sebelumnya sehingga kebolehan atau ketidak bolehannya benar-benar harus dikaji dari awal?

Jawabannya adalah, praktek jual beli ASI apabila ditinjau dari hukum Islam bukan lah yang baru, yang belum pernah terjadi sama sekali. Hal ini sesuai dengan firmah Allah SWT.,

                Artinya: Dan Kami cegah Musa dari menyusui kepada perempuan-perempuan yang mau menyusuinya sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul baik yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?” (Q.S. Al Qashash: 12)

Praktek menyusui yang bukan anaknya dari dulu sudah ada, salah satunya adalah kepada Nabi Musa as. Hal yang serupa juga terjadi di masa Nabi Muhammad SAW., yang menyusu sampai kepada dua wanita mulia ketika itu di kota arab; Halimatus Sa’diyah dan Suwaibatul Aslamiyah. Satu hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa para peremuan yang merelakan untuk menyusui tersebut mendapatkan imbalan/upah dari jasanya. Sehingga secara tidak langsung transaksi penjualan ASI tersebut sudah ada sejak lama, akan tetapi dengan motiv yang berbeda. Juga para ulama menegaskan bahwa seorang ibu yang menyusui anaknya tidak lebih dari sebuah tabarru’an kesukarelaan dan bukan sebuh kemestian yang harus dikerjakan. Sehingga transaksi jual beli ASI ini semakin jelas kedudukannya di dalam syariat dan lebih mudah menentukan kebolehan dan ketidak bolehannya.

Terus bagaimana dengan kebolehan seseorang menjual bagian dari anggota tubuhnya; darahnya, air susunya, ginjalnya dan lain sebagainya? Kerena hakikat praktek jual beli ASI pada era kita ini tidak lepas dari pendapatan untung atau laba. Seorang ibu dengan sengaja mendonorkan ASI dengan ganjaran tertentu.


Adapun pertanyaan selanjutnya adalah kenapa Bank ASI tidak boleh? Apa yang menyebabkan ulama lebih cenderung mengatakan untuk tidak melegalkan penjualan ASI baik via Bank atau sejenisnya? Lantas apakah yang seharusnya dilakukan agar Bank ASI ini sesuai dengan konsep syariah dan tuntunan agama?

Oleh: Sufrin Efendi Lubis

No comments: